Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra: Reklamasi Kewenangan Gubernur Anies, Bukan Pengembang

Selain KLHK, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengembang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gerindra: Reklamasi Kewenangan Gubernur Anies, Bukan Pengembang
Ist/Tribunnews.com
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Andre Rosiade. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan bahwa publik mengetahui betul dan masih hangat dalam ingatan, beberapa hari sebelum pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ada pejabat tinggi yang mendorong reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan.

Pejabat tinggi tersebut bahkan terang-terangan mendorong dilanjutkannya reklamasi. Bahkan, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba moratorium reklamasi di Teluk Jakarta dicabut.

"Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pengembang sudah memenuhi seluruh aturan. Artinya apa, pelanggaran yang selama ini dilakukan pengembang dianggap selesai oleh pemerintah," tegas Andre kepada wartawan, Minggu (29/10/2017).

Selain KLHK, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengembang dan dinyatakan sudah selesai.

Lucunya, kata Andre, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menepis semua anggapan yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Maritim Luhut Pandjaitan. Susi dengan tegas KLHK dan Kemenko Maritim tidak melakukan koordinasi dengan KKP terkait pencabutan moratorium.

Terkait hal ini pula, ia meminta pihak-pihak yang sengaja 'menggoreng' Partai Gerindra dan Ketum Prabowo Subianto mengenai pertemuan di Hambalang melihatnya dengan jernih.

"Kami tegaskan kembali bahwasannya sikap Gerindra dan Pak Prabowo sangat jelas, kami menolak reklamasi. Rakyat Jakarta sudah melaksanakan referendum melalui Pilkada DKI yang dimenangkan Anies-Sandi yang notabene menolak reklamasi," ucap Andre.

Berita Rekomendasi

Baca: Apa Pesan Prabowo Subianto kepada Anies Soal Reklamasi?

Ditekankan pula bahwa reklamasi tidak bisa berjalan sebelum ada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pengembang. Ia menyinggung maling ayam aja langsung dijatuhi hukuman, begitu juga copet, namun pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pengembang justru tidak dibiarkan begitu saja.

"Masa iya warga Kampung Akuarium digusur, warga Bukit Duri digusur, lalu ada bangunan yang nyata-nyata tidak punya IMB di pulau reklamasi tidak digusur. Ini kan soal penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum," imbuh Andre.

Di sisi lain, tambahnya, permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta sebenarnya ada ditangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rakyat sejak awal juga memberikan dukungan penuh kepada Anies-Sandi terkait hal ini.

"Anies-Sandi tidak perlu takut terhadap komprador pengembang karena rakyat ada dibelakang Anies-Sandi. Seandainya pengembang minta ganti rugi karena reklamasi dihentikan, Anies-Sandi bisa membuka posko sumbangan koin," imbuh Andre.

"Anies-Sandi buka posko dan tinggal minta sumbangan koin, rakyat Indonesia akan bergerak memberikan uang koin untuk pengembang. Itu kalau pengembang minta ganti rugi. Catat ya, reklamasi kewenangan gubernur bukan kewenangan dari pengembang," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas