Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Pernah Sebut Lantai 7 Alexis Surga Dunia

Menurutnya, biaya pijat dengan terapis impor tersebut juga berbeda dengan terapis lokal Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Pernah Sebut Lantai 7 Alexis Surga Dunia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI.Sejumlah perempuan WNA ilegal menutupi wajah saat ditunjukkan kepada wartawan pada rilis di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017). Sebanyak 32 orang WNA ilegal dari Vietnam, Kazakhstan, Uzbekistan, Maroko, Tiongkok, dan Rusia yang bekerja di tempat hiburan malam diamankan Ditjen Imigrasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah menyebut lantai 7 hotel Alexis sebagai surga dunia. 

"Di hotel-hotel ada enggak prostitusi? Ada. Prostitusi artis di mana? Di hotel. Di Alexis itu, lantai 7 surga dunia lho. Di Alexis, surga bukan di telapak kaki ibu, tetapi di lantai 7," kata Basuki, Selasa (16/2/2016) seperti dikutip Kompas.com. 

Hal tersebut diakui salah satu pelanggan Alexis yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, para terapis di Alexis berasal dari mancanegara. 

"Memang benar, terapis (pemijat) nya dari berbagai negara di dunia, ada Vietnam, Thailand, Uzbekistan, Rusia, hingga China," ujarnya, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, biaya pijat dengan terapis impor tersebut juga berbeda dengan terapis lokal Indonesia. 

"Kalau lokal Rp 1,4 juta, kalau yang impor, Rp 2,4 juta, jadi selisih Rp 1 juta," ujarnya lagi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menandatangani surat tersebut. (ahmad sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas