Alexis Tutup, Anies Baswedan: Usaha Serupa Jangan Coba-coba
Ia menantang bagi siapapun pemilik usaha serupa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membiarkan kegiatan prostitusi terjadi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas," ujar Anies Baswedan.
Kalimat tersebut meluncur dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017), ketika dikonfirmasi mengenai keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis pada Jumat (27/10/2017) lalu.
Ia menantang bagi siapapun pemilik usaha serupa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membiarkan kegiatan prostitusi terjadi.
"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan," ucap Anies.
"Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja. Karena itu kita akan ambil langkah," kata Anies.
Baca: Pengakuan Tukang Las yang Mengalami Langsung Kebakaran
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan keputusan yang diambil juga berkaitan untuk menjaga moral warga.
"Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," ujar Anies.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Pemerintah Provinsi DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Penolakan tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. dan per 27/10/2010 semua kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis illegal.