Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan: Tanpa Izin, Maka Semua Kegiatan di Hotel Alexis Ilegal

Penutupan Hotel Alexis dengan cara tak memperpanjang izin usahanya, menjadi janji kampanye pertama yang terpenuhi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Baswedan: Tanpa Izin, Maka Semua Kegiatan di Hotel Alexis Ilegal
Warta Kota/Alex Suban
Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru 14 hari bekerja, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memenuhi janji kampanye pertamanya.

Penutupan Hotel Alexis dengan cara tak memperpanjang izin usahanya, menjadi janji kampanye pertama yang terpenuhi.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

"Karena itu, seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin, bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," sambung Anies.

Makanya, kata Anies, dirinya dan Sandi kemudian mengambil keputusan tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis.

"Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi. Tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus. Suratnya sudah keluar sejak Hari Jumat pekan lalu," ujar Anies.

Baca: Anies Wujudkan Janjinya, Hotel Alexis Ditutup Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Usaha

Berita Rekomendasi

Semestinya, lanjut Anies, sejak Jumat (27/10/2017) pekan lalu Alexis sudah tak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya.

"Ya tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis per dikeluarkannya surat penolakan perpanjangan izin usaha," jelas Anies.

Menurut Anies, setiap kegiatan usaha yang dilakukan Alexis usai Jumat (27/10/2017) lalu, sudah bukan kegiatan legal lagi.

Anies mengakui bahwa pihaknya memang tak mencabut izin Alexis. Tapi, penolakan memperpanjang izin usaha punya konsekuensi yang sama dengan pencabutan izin usaha.

"Tak diperpanjang kan otomatis tidak punya izin lagi, kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi. Otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," terang Anies.


Anies mengaku akan memantau pihak Alexis, apakah menaati keputusan atau tidak.

"Nanti kita akan pantau, karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," tegas Anies.

Soal dasar pencabutan izin, kata Anies, pihaknya memiliki segalanya. Mulai dari laporan, bukti di media massa yang terang-terangan, dan sebagainya. (*)

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas