Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Imbau Taati Keputusan Pemprov Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis

Meski telah menutup, ia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memastikan langkah lanjutan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Imbau Taati Keputusan Pemprov Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis
TRIBUNNEWS/FRANCISCUS ADHIYUDHA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran #PKSMUDA di XII Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta agar semua pihak dapat mentaati keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tidak lagi diperpanjangnya izin tempat usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis per 27/10/2017 lalu.

Meski telah menutup, ia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memastikan langkah lanjutan yang akan dilakukan apakah akan penempatan aparat keamanan sekitar hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

"Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus mentaati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," ujar Anies di Balaikota, Senin (30/10/2017).

Saat disinggung reaksi pemilik tempat usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Anies menegaskan posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas untuk tidak lagi memperpanjang izin usahanya.

Baca: Gubernur DKI Tegaskan Alexis Sudah Ditutup Sejak 27 Oktober

"Kita nanti lihat reaksi dari sana. Tapi jelas posisi kita dan sudah tahu kok, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu," ucap Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan keputusan yang diambil juga berkaitan untuk menjaga moral warga.

Berita Rekomendasi

Ia berharap semua pihak sekali lagi dapat menaati keputusan.

"Kita tentu pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," ujar Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas