Pastikan Alexis Tidak Beroperasi, Anies Tempatkan Petugas Pemantau
Aparat keamanan dilibatkan untuk menegakkan aturan termasuk mengawasi kegiatan operasional tempat itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan akan menegakkan aturan terkait penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Aparat keamanan dilibatkan untuk menegakkan aturan termasuk mengawasi kegiatan operasional tempat itu.
“Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan,” ujar Anies, kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Penutupan dua tempat hiburan malam itu dilakukan, setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pihak pengelola.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Baca: Tim Pemenangan Puji Anies Penuhi Janji Kampanye Tutup Alexis
Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Setelah dikeluarkannya aturan itu, dia menjelaskan, secara otomatis pengelola tempat hiburan malam itu tidak mempunyai izin usaha.
Ini berujung pada semua kegiatan yang diselenggarakan di tempat itu bukan kegiatan legal.
“Tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktek usahanya berjalan terus,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.