Hotel Alexis Ditutup, Pemprov DKI: Silakan Kalau Keberatan
Dia mengatakan, apabila manajemen Alexis tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan (penyegelan).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis boleh mengajukan keberatan atas tidak diperpanjangnya surat izin usaha.
Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD dan PTSP) DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis yang sudah jatuh tempo September 2017.
Kepala Dinas PMD dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, izin usaha Alexis tidak diperpanjang karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
"Berdasarkan pemberitaan di media dan juga investigasi yang kami lakukan, di griya pijat Alexis terdapat perbuatan yang melanggar norma-norma yang tak sesuai adat ketimuran," ujar Edy saat diwawancarai Kompas Tv, Selasa (31/10/2017).
Dia mengatakan, apabila manajemen Alexis tetap beroperasi tanpa memiliki izin usaha maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan (penyegelan).
Baca: Pemprov DKI Tutup Hotel Alexis, Sekjen PKS: Bukti Anies-Sandi Dengar Aspirasi Masyarakat
"Saya kira bukan cuma untuk Alexis ya, yang lain pun begitu. Kalau tidak ada izin tetap buka ya akan kita tutup," ujarnya.
Ketika ditanya bentuk usaha apa yang cocok dikembangkan oleh Alexis ke depannya, dia mengatakan, hal itu sepenuhnya wewenang manajemen Alexis.
Tetapi, katanya, secara prinsip siapa saja boleh berusaha di DKI Jakarta asalkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan apakah pemilik boleh dan sudah menyampaikan keberatan, Edy mengatakan sejauh ini belum.
"Jadi hari ini kita tunggu respon dari manajemen dulu ya. Silakan saja kalau mau mengajukan sesuatu," katanya.
Sebelumnya Pemprov DKI juga pernah menutup tempat hiburan di Jakarta karena juga diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Penulis: Suprapto