Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dia Lantai 7 Hotel Alexis yang Katanya Surga Dunia

Pihak Hotel Alexis belum menentukan bagaimana nasib para karyawannya pascatidak diperpanjangkan izin usahanya oleh Pemprov DKI Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Hotel Alexis belum menentukan bagaimana nasib para karyawannya pascatidak diperpanjangkan izin usahanya oleh Pemprov DKI Jaya.

Saat ini manajemen fokus untuk membuat Hotel Alexis kembali bisa beroperasi seperti sedia kala.

"Untuk karyawan, sementara ini kami rumahkan. Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP makanya kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, saat jumpa pers di Lantai 2 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).

Pantauan Kompas.com di lokasi, hanya ada beberapa satpam, pegawai restoran, dan juga petugas kebersihan yang tetap bekerja.

Baca: Irfan Bachdim Banyak Dilirik Klub Liga 1

Pada bagian depan hotel juga terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa Hotel Alexis sementara berhenti beroperasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Lina juga menyampaikan, saat ini Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pemprov Jakarta, Ini Alasannya

"Namun untuk pegawai hotel dan griya pijat Alexis itu jumlahnya ada kurang lebih 150 karyawan," kata Lina.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com: Hotel dan Gerai Pijat Tutup, 1.000 Karyawan Alexis Dirumahkan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas