Izin Tidak Diperpanjang, Begini Nasib Karyawan Alexis
Akibat kebijakan tersebut 1.000 karyawan Hotel Alexis terpaksa dirumahkan karena sudah tidak ada lagi kegiatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.
Akibat kebijakan tersebut 1.000 karyawan Hotel Alexis terpaksa dirumahkan karena sudah tidak ada lagi kegiatan.
Baca: Berbincang Dengan Pembuat Suvenir Bagi Pernikahan Putri Presiden Jokowi
"Pegawai tetap ada 600 orang dan pegawai lepas ada 400 orang. Khusus untuk pijat dan hotel jumlah karyawan hampir 150 orang. Nasib karyawan seluruhnya sementara dirumahkan," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa (31/10/2017).
Baca: Seorang Buruh di Bogor Iming-imingi Anak Dengan Uang Rp 20 Ribu Untuk Puaskan Nafsunya
Sementara itu Legal & Corporate Affair Alexis Group, Mochamad Fadjri, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memikirkan untuk mengambil langkah pemutusan kerja.
Ia justru berharap hal itu tidak sampai terjadi.
"Pesangon tidak bisa kami informasikan kembali karena belum kesana jalannya. Kami akan lakukan upaya-upaya terlebih dahulu agar bisnis kami bisa berjalan seperti itu terutama hotel," tuturnya.
Baca: Wali Kota Solo Dipilih Jadi Pambagyaharja dalam Pernikahan Putri Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Lina menjelaskan pihaknya tidak mungkin lagi menjalankan aktivitas setelah izin operasional sudah habis masa berlakunya.
Hanya saja keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu bukan harga mati.
Baca: Tertinggal di Bagasi, Seorang Poter di Bandara Juanda Nyaris Dibawa Terbang Pesawat
"Dari keputusan dinas, kami stop operasional jadi tidak ada yang kerja. Nah dalam surat dari PTSP itu menyoroti belum dapat diproses bukan dicabut atau dibatalkan," tuturnya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Manajemen Sebut 1.000 Karyawan Hotel Alexis Dirumahkan tapi Bukan PHK