Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Nasib Karyawan Alexis? Ini Usul Fadli Zon

Menurut dia, karyawan tersebut bisa disalurkan ke lapangan kerja lain sesuai dengan bidang keahlian.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bagaimana Nasib Karyawan Alexis? Ini Usul Fadli Zon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Hal itu sesuai dengan janji kampanye Anies Baswedan - Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta lalu.

"Selama ini, kan, ada kesan pembiaran. Pembiaran itu kan suatu crime by omission," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Baca: Kaget Hotel Alexis Tutup, Pria Bule Ini Langsung Pergi

Namun, Fadli menambahkan, sekarang tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memikirkan kejelasan nasib para karyawan Alexis yang kehilangan pekerjaan.

Menurut dia, karyawan tersebut bisa disalurkan ke lapangan kerja lain sesuai dengan bidang keahlian.

Hal itu menjadi tugas Gubernur menyelesaikan persoalan yang ada.

BERITA TERKAIT

"Sekarang bagaimana mungkin para pekerjanya, karyawannya bisa juga mendapatkan kejelasan tentang status pekerjaan mereka atau bisa disalurkan ke tempat yang produktif untuk bekerja di restoran atau di tempat-tempat lain yang merupakan keahlian mereka," ucap anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat itu.

Baca: Operasi Zebra, Pengendara Motor Salah Fokus Gara-gara Terpesona Wajah Cantik Polwan Ini

Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis seharusnya sudah tidak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. (NABILLA TASHANDRA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fadli Zon: Pegawai Alexis Bisa Disalurkan ke Restoran

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas