Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Lantai 7 Hotel Alexis, Wartawan Dilarang Memotret

Pihak pengamanan mengharuskan Tribun untuk melalui jalur yang sudah ditentukan. "Sini saja, mas. Lewat lift. Tidak perlu lewat jalan lain," kata dia.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di Lantai 7 Hotel Alexis, Wartawan Dilarang Memotret
Rizal Bomantama
Salah satu sudut kolam rendam di ruang lounge lantai tujuh Hotel Alexis, Pademangan Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017) saat dibuka untuk awak media. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gedung berlantai tujuh di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara terlihat tampak sepi pada Selasa (31/10) siang. Gedung dengan logo Alexis diatasnya, tampak sepi dari pengunjung.

Padahal, jam buka gedung yang menawarkan banyak hiburan itu pada pukul 14.00-02.00WIB. Namun, tidak hari ini. Pihak manajemen Alexis resmi menutup layanan mereka di lantai enam dan lantai tujuh per hari ini.

Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Barat, Lina Novita mengatakan bahwa layanan griya pijat dan hotel Alexis resmi ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Per hari ini, untuk griya pijat dan hotel kami tutup," ucapnya.

Tribun dipersilakan untuk masuk ke dalam gedung berwarna khas tersebut. Meski sudah resmi ditutup, penjagaan pihak pengamanan terasa ketat.

Tribunnews tidak dapat melewati tangga darurat ataupun akses lain untuk menuju lantai tujuh yang diperbincangkan belakangan. Pihak pengamanan mengharuskan Tribun untuk melalui jalur yang sudah ditentukan.

"Sini saja, mas. Lewat lift. Tidak perlu lewat jalan lain," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di lantai tujuh Hotel Alexis, sebuah ruang ganti besar dengan lemari loker di sisi kanan dan kiri ruangan memenuhi pandangan. Tumpukan kimono dan handuk tersedia di loker tersebut.

Seorang pengelola yang menemani Tribun, mengatakan jumlah kimono dan handuk hanya 100 lembar. Tidak lebih.

Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Memang hanya 100. Kalau lebih dari seratus, harus menunggu di lantai bawah," ungkapnya.

Pengunjung pun hanya boleh pria, sedang wanita, dilarang untuk sampai ke lantai tersebut. Menaiki tangga, terlihat puluhan bangku santai di kanan dan kiri. Puluhan tempat tidur tipis dengan bantal berwarna-warni terlihat di lantai paling atas itu.

Tidak ada satupun pengunjung yang diperbolehkan membawa kamera atau ponsel. Hal itu terlihat dari papan aturan dan larangan yang berada di lantai itu. Mereka diminta untuk menaruh di loker khusus ponsel yang ada di lantai tersebut.

"Biasanya juga cuma pakai kimono saja, jadi, bagaimana mau pegang ponsel? Makanya, kami sediakan loker khusus ponsel di sini," jelas seorang pengelola.

Tiga kolam renang berukuran kecil juga menghiasi lantai itu. Masing-masing kolam, memiliki perbedaan. Kolam berwarna biru, berisikan air dingin, kolam berwarna kuning, berisikan air hangat, dan kolam berwarna merah berisikan air panas.

Suasana di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Turun satu lantai, menuju ruang spa, Tribun menjumpai 26 kamar lengkap dengan tempat tidur dan kamar mandi yang tidak dipisah. Kamar itu yang diduga menjadi praktik prostitusi oleh pihak Hotel Alexis.

Hanya saja, seorang pengelola yang menemani Tribun menuju lantai itu, mengatakan aturan ketat di ruangan itu berlaku. Sebuah tulisan "Dilarang Berbuat Asusila" terpampang di dalam kamar.

Kaca berukuran kecil di bagian pintu, juga dapat menjadi pengontrol bagi pihak pengamanan yang berada di depan kamar.

Baca: Anies Baswedan: Pemasukan Pajak dari Alexis Tidak Ada Artinya Dibandingkan Tegaknya Aturan di DKI

Baca: Wagub Sandiaga Uno: Bekas Karyawan Alexis Masih Bisa Bekerja di Hotel dan Restoran Lain

"Apapun yang terjadi di dalam, bisa kami kontrol dari luar. Selama ini sih tidak ada yang berani macam-macam," tegasnya.

Jika, kata dia, terdapat pengunjung dan terapis yang ketahuan berbuat asusila, pihak pengamanan, lanjutnya, tidak segan untuk mengusir.

"Intinya, kami tidak ingin ada yang melanggar aturan. Terapis yang ada di sini, semua profesional," tandasnya.

Karyawan Dipindah

Setidaknya sebanyak 600 karyawan yang sudah diangkat pihak Alexis, akan dipindahkan. Menurut pengelola yang menemani Tribun di Hotel tersebut, karyawan yang sudah tetap, siap ditempatkan di tempat hiburan lain.

Tempat hiburan lain yang dimaksud adalah tempat hiburan yang masih dikelola oleh Alexis Group.

"Alexis group ini punya beberapa tempat lain kan. Jadi yang dipindah yang karyawan tetap saja. Kalau yang harian ya dilepas," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencarikan lapangan pekerjaan bagi para pegawai di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Upaya ini dilakukan supaya setelah kedua tempat itu ditutup, para pegawai tidak kehilangan mata pencaharian.

"Pekerja dari hotel dan griya pijat alexis akan koordinasikan dalam program Oke Oce," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Dia telah mengklasifikasi para pekerja di dua tempat tersebut. Ada para pekerja yang bekerja di hotel, restaurant, dan para pekerja yang bekerja di tempat hiburan malam.

"Yang bekerja di hotel akan disalurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel serupa. Yang beraktivitas di restaurant banyak rekan-rekan di restaurant dari Oke Oce yang membutuhkan layanan," kata dia.

Untuk para pekerja yang bekerja di tempat hiburan malam, dia mengaku akan mengarahkan ke kegiatan salon kecantikan dan rias pengantin.

"Kalau yang lain, warga memiliki KTP DKI mungkin bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, spa tentunya berbasis spa yang terbuka dan bisa diarahkan ke kegiatan salon kecantikan, rias pengantin dan lain sebagainya," tambahnya.(rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas