Ketua ICMI Soal Penutupan Alexis: Sudah Benar Itu
Kalau prostitusi itu melanggar hukum, jelas, semua yang melanggar hukum tidak boleh
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika benar dugaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwa terdapat praktik prostitus di Hotel Alexis dan Grya Pijat Alexis, menurut Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, kebijakan pemprov DKI Jakarta untuk tidak meneruskan izin usaha tempat itu, harus didukung.
"Sudah benar itu, bukan hanya ICMI, semua juga harus mendukung," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, adalah kewajiban semua pejabat untuk taat pada peraturan, dan mendukung penegakan hukum, termasuk Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan, yang pada masa kampanye sempat berjanji akan menutup Alexis. Oleh karena itu kalau memang dugaan Pemrpov DKI Jakarta betul, maka Anies sudah seharusnya mengambil kebijakan tersebut.
"Kalau prostitusi itu melanggar hukum, jelas, semua yang melanggar hukum tidak boleh," ujarnya.
Baca: Sandi: PKL Bukan Sumber Utama Ruwetnya Tanah Abang, Tapi. . .
Ia mengaku percaya Pemprov DKI Jakarta tidak akan sembarangan melontarkan tuduhan soal prostitusi. Jimly Asshiddiqie mengaku yakin sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terkait tempat itu, hingga akhirnya diputuskan pengajuan permohonan perpanjangan izin Alexis tidak dipenuhi.
Jimly Asshiddiqie yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan untuk Alexis saja, jika ada tempat lain yang diduga juga menyelenggarakan jasa prostitusi, ia berharap tempat tersebut juga ditindak.