UMP DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini Rabu (1/11/2017).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini Rabu (1/11/2017).
Ditemui di Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan segera mengumumkan UMP DKI Jakarta Tahun 2018.
"Iya, Insya Allah," ujar Sandi.
Baca: MUI Dukung Langkah Anies Tutup Alexis
Sebelumnya diketahui, terjadi perbedaan angka besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta antara Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan Serikat Pekerja.
Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur. Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398 yang semula Rp. 3.648.035.
Sedangkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Serikat Pekerja berada pada angka Rp 3.149.631.
"Kami menerima teman-teman dari Serikat Pekerja. Data survei KHL yg dilakukan oleh mereka sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi listrik dan aspek lain," ujar Sandi.
Sandiaga memastikan apapun hasil bagi Anies-Sandi dapat memberikan iklim kondusif bagi pekerja maupun usaha.
"Kami ingin hadir memberikan kepastian kepada dunia usaha. UMP ini salah satunya, Insya Allah sebagai kebijakan kepada dunia usaha dan kesejahteraan para buruh dan kita harapkan perusahaanya bisa berkembang," ujar Sandi.