UMP DKI Jakarta Tahun 2018 Ditetapkan Sebesar Rp 3,6 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018, sebesar Rp 3.648.035
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018, sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen dari tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) petang.
Baca: KPK Perkuat Bukti Dugaan Suap Untuk Pembiayaan Safari Politik Wali Kota Tegal di Pilkada 2018
"Berdasarkan inflasi sebesar 2,3 persen, pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen dari situ dihitung besaran kenaikan UMP adalah sebesar 8,71 persen. Dengan begitu UMP Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies.
Anies menjelaskan, angka tersebut diambil setelah perundingan panjang antara pihak pekerja dan pengusaha, Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja.
Baca: Jimly Berharap Isu SARA Tidak Mendominasi Dalam Pilkada Serentak 2018
"Kita berharap semua pihak akan menjalani dengan baik. Akan siap kerja per 1 januari, warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies.
Lanjut Anies, warga DKI Jakarta tak perlu khawatir dengan biaya hidup di Jakarta.
Baca: Polisi Kembali Akan Periksa Bekas Rekan Bisnis Sandiaga Uno Pekan Depan
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membantu dengan bantuan program yang sedang dicanangkan.
"Kita siapkan kartu gratis Transjakarta, bersama PD Pasar Jaya Jak Grosir. Satu sisi menaikkan UMP, satu sisi menurunkan biaya hidupnya bantuan pangan bantuan transpoirtasi dan pendidikan," ujar Anies.