Ditjen Imigrasi Tegaskan Alexis Wajib Pulangkan 104 Tenaga Kerja Asing
Hotel dan Griya Pijat Alexis berkewajiban memulangkan 104 tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan sebelumnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hotel dan Griya Pijat Alexis berkewajiban memulangkan 104 tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan sebelumnya.
Pemulangan tersebut karena izin operasi Alexis tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga para pekerja asing itu juga harus dipulangkan.
Pasalnya, Alexis tidak bisa lagi menjadi sponsor para tenaga kerja asing itu.
Baca: Cerita Dua Teman SD Kaget Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang
"Izin menggunakan tenaga kerja asingnya sudah tidak berlaku. maka orang asing itu tidak boleh lagi bekerja. Kan sponsor sudah nggak ada," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Usai pengumuman izin yang tidak diperpanjang itu, Pemda DKI Jakarta kini mendata dan mengidentifikasi 104 pekerja asing sebagaimana yang disebutkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Identifikasi tersebut untuk mengetahui secara rinci mengenai izin kerja yang dimiliki, data pribdi teanga kerja, termasuk kemungkinan jika ditemukan ada pelanggaran pidana.
Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka Pemda DKI bisa meneruskan ke instansi terkait.
Misalnya jika ditemukan ada pelanggaran izin tinggal, maak selanjutnya akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi.
Baca: 4 Bidang Ini Akan Dibahas Jokowi Saat Hadiri KTT APEC di Vietnam
"Sekarang yang dilakukan Pemda adalah idenfikasi untuk dilakukan penindakan. Kalau menyangkut pengusiran itu menyangkut imigrasi. Kalau tidak ada pengusiran maka Pemda memerintahkan kepada Alexis untuk mengatur kepulangan tenaga kerja tersebut. Bukan negara yang bayarin," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebutkan beberapa negara yang menjadi asal tenaga kerja asing yang berada di Hotel dan Griya Pijat Alexis adalah Thailand, Tiongkok, Uzbekistan dan Kazakstan.