Pengusaha Ritel Keberatan Menaikkan Gaji Karyawan
Lesunya bisnis ritel, bahkan sejumlah department store tutup, jadi indikator beratnya beban pengusaha jika harus menaikkan gaji karyawan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini tepat menyuarakan isi hati pengusaha ritel yang harus mematuhi kenaikan Upah Minimum Provinsi alias UMP sebesar 8,7 pesen.
Lesunya bisnis ritel, bahkan sejumlah department store tutup, jadi indikator beratnya beban pengusaha jika harus menaikkan gaji karyawan.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah tidak memukul rata kenaikan UMP terutama bagi bisnis yang sedang terpuruk.