Peringkat RI di Posisi 72 dalam Indeks EoDB 2018, PTSP DKI: Dorong Hingga Peringkat 40
Hal tersebut diawali dari meningkatnya nilai- nilai indikator yang menjadi tolok ukur World Bank
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- World Bank merilis laporan Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia 2018. Hasilnya, Indonesia kembali berhasil naik peringkat dari sebelumnya peringkat ke-91 dari 190 negara menjadi peringkat ke-72 dalam Doing Business Report 2018.
Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkontribusi dalam perbaikan dua indikator yakni, memulai usaha dan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Alhamdulillah, peringkat EoDB Indonesia berhasil naik signifikan. Pencapaian ini menjadi sebuah tanda bahwa proses pengurusan perizinan dan non-perizinan di Indonesia khususnya Jakarta telah lebih baik,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi dalam rilisnya.
Edy menyebutkan, perbaikan peringkat EoDB Indonesia telah terjadi sejak 3 tahun terakhir. Hal tersebut diawali dari meningkatnya nilai- nilai indikator yang menjadi tolok ukur World Bank dalam menilai kemudahan memulai bisnis dan berinvestasi di Indonesia.
“Dalam 2 tahun terakhir indikator memulai usaha naik 23 peringkat, mencatatkan kenaikan Distance to Frontier (DTF) 9.1 poin. Hal ini merupakan suatu hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah survey EoDB sebelumnya,” ungkap Edy.
Kendati demikian, Edy mengaku pihaknya masih terus berambisi untuk mendorong peringkat EoDB Indonesia ke posisi 40 besar sesuai target pemerintah. Oleh sebab itu, Edy menyatakan akan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang responsif kepada masyarakat melalui inovasi layanan tiada henti serta bekerja tanpa lelah untuk melayani warga Jakarta.
“Kami senantiasa menghadirkan inovasi layanan guna memudahkan masyarakat di dalam mengurus perizinan dan non perizina diantaranya melalui pelayanan.jakarta.go.id, layanan Video Call dan Call Center Tanya PTSP 1500164, serta Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) kedepannya inovasi layanan tersebut akan terintegrasi dengan layanan yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Edy.
Sebagai informasi tambahan, Indeks EODB merupakan salah satu tolok ukur daya saing negara yang dinilai oleh lembaga World Bank terhadap 10 indikator peraturan yang berpengaruh untuk memulai bisnis.
Bobot penilaian Indikator Mendirikan Usaha dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan diambil di 2 kota yaitu Pemprov DKI Jakarta dengan bobot penilaian 78% dan Pemkot Surabaya 22%, dihitung berdasarkan jumlah populasi.