Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Dia Sosok Pengemudi Xenia yang Nekat Terobos Barikade Polisi Saat Operasi Zebra

Identitas pengemudi Daihatsu Xenia yang menerobos barikade polosi saat Operasi Zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang pada lusa lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Dia Sosok Pengemudi Xenia yang Nekat Terobos Barikade Polisi Saat Operasi Zebra
Warta Kota
Polrestro Tangerang meringkus pengemudi Daihatsu Xenia yang menerobos barikade polisi saat Operasi Zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang pada lusa lalu. Pengemudi seorang pria berinisial UH (39). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Identitas pengemudi Daihatsu Xenia yang menerobos barikade polosi saat Operasi Zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang, pada lusa lalu akhirnya terungkap.

Jajaran Polrestro Tangerang juga sudah berhasil mengamankan pengemudi nekat itu pada Kamis (2/11/2017) malam.

Menurut Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, pengemudi merupakan seorang pria berinisial UH (39).

Aksinya itu bahkan menjadi viral di jagat media sosial, hingga akhirnya pihak kepolisian melacak keberadaan pengemudi Xenia bernomor polisi B 1021 BZW itu.

"Setelah mengetahui identitas, kami tangkap pelaku di rumahnya di daerah Cipondoh, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Harry saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Jumat (3/11/2017).

Baca: Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku nekat melarikan diri lantaran pajak dan STNK mobil yang disewanya itu sudah tidak berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelaku juga tidak punya SIM," ucapnya.

Harry menambahkan, saat proses penangkapan, lelaki berusia 39 tahun ini dalam keadaaan sehat.

Barang bukti dua mobil yang sempat ditukar, juga diamankan kepolisian.

"Setelah kami amankan, langsung dibawa ke rumah sakit untuk tes urine, dan hasilnya negatif," jelas Harry.

Atas perbuatannya tersebut, pengemudi Xenia putih ini telah melanggar KUHP pasal 216 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Untuk denda dari pelanggaran lalu lintas sendiri, maksimal Rp 1 juta," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas