Jonru Ginting Ajukan Praperadilan
Jonru melakukan upaya hukum berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting mengajukan gugatan praperadian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonru melakukan upaya hukum berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca: Cerita Sandiaga Soal Tukang Ojek Membentak Dirinya Ketika Berlari di Tanah Abang
"Sudah kami daftarkan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Jumat (3/11/2017).
Juju menjelaskan, upaya praperadilan ditempuh atas pertimbangan polisi tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Baca: Bupati Tanahbumbu Konsultasi Kepada KPK Sikapi Fenomena Banyak Kepala Daerah Tertangkap Korupsi
Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2017) pekan depan.
"Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," ujarJuju.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca: Fadli Zon: Pemerintah Harus Segera Sadar dan Bangun dari Mimpi
Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.