Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonru Ginting Ajukan Praperadilan

Jonru melakukan upaya hukum berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jonru Ginting Ajukan Praperadilan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonru Ginting mengajukan gugatan praperadian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonru melakukan upaya hukum berkaitan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca: Cerita Sandiaga Soal Tukang Ojek Membentak Dirinya Ketika Berlari di Tanah Abang

"Sudah kami daftarkan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro, Jumat (3/11/2017).

Juju menjelaskan, upaya praperadilan ditempuh atas pertimbangan polisi tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Baca: Bupati Tanahbumbu Konsultasi Kepada KPK Sikapi Fenomena Banyak Kepala Daerah Tertangkap Korupsi

Berita Rekomendasi

Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2017) pekan depan.

"Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," ujarJuju.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Fadli Zon: Pemerintah Harus Segera Sadar dan Bangun dari Mimpi

Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas