Sandi: Sebelum RS Kanker Didirikan, Phak YKSW Harus Kembalikan Rp 191 M
Sebelum dilantik menjadi wakil gubernur DKI, Sandi memastikan siap melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sebelum Rumah Sakit Kanker DKI yang didirikan di lahan bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW) dilanjutkan, pihak YSKW harus mengembalikan dahulu dana sebesar Rp 191 miliar.
"Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu adalah harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah, ini yang lagi kita upayakan," ujarnya di kawasan BSD, Tangerang, Sabtu (4/11/2017).
Terkait hal ini, Sandi mengaku telah bertemu dengan sejumlah pihak untuk membicarakan kelanjutan RS Kanker pertama di DKI ini.
Baca: Hasil Timnas U-19 Vs Korea Selatan - Garuda Dipermalukan 4-0, Sederet Omelan Netizen Bermunculan!
"Soal Sumber Waras kemarin kami (Anies-Sandi) sudah ketemu dengan Pak Kepala Dinas Kesehatan, sudah ketemu juga inspektorat, ketemu sama BPK Jakarta juga," kata dia.
Sebelum dilantik menjadi wakil gubernur DKI, Sandi memastikan siap melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras.
Meski demikian ia meminta kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera dibayar.
Baca: 4000 Relawan Projo Akan Hadiri Pernikahan Putri Jokowi
"Bayar ajalah. Kalau itu temuan BPK, ya harus dibayarlah. Tapi yang bayar kan harus yang diuntungkan lah," kata Sandiaga ditemui di Karawaci, Tangerang, Sabtu (22/7/2017).
Saat itu, Sandi memastikan tak akan menganggarkan ganti rugi kerugian negara meski BPK menyebut Pemprov DKI Jakarta lah yang bertanggung jawab atas pembelian.
Menurut dia, dana APBD hanya boleh dianggarkan untuk pembangunan fisik RS Sumber Waras.
"Lewat APBD bisa dianggarkan. Tapi sebenarnya kan bisa melibatkan public-private partnership. Pokoknya rumah sakitnya harus terbangun," katanya.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.
Namun, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(Sherly Puspita)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sandi Sebut Penjual Lahan Sumber Waras Harus Kembalikan Rp 191 Miliar