Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Kronologis Pemukulan Guru Terhadap Murid di Pangkalpinang

Kejadian tersebut berawal dari sikap siswa kelas 8 A, Rama Haryanto, yang memanggil nama pelaku yang bernama Mu'in.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Beberkan Kronologis Pemukulan Guru Terhadap Murid di Pangkalpinang
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Brigjen Rikwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru SMPN 10 Pangkalpinang terhadap muridnya, polisi berhasil menemukan beberapa fakta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada Rabu 11 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00.

"Tempat kejadian perkara (TKP) pemukulan tersebut berada di belakang luar kelas 8 B," ujar Rikwanto melalui rilis resmi.

Kejadian tersebut berawal dari sikap siswa kelas 8 A, Rama Haryanto, yang memanggil nama pelaku yang bernama  Mu'in.

Peristiwa tidak sopan tersebut dilakukan oleh Rama dari luar kelas 8 D, tempat Mu'in mengajar.

Baca: Panitia Pernikahan Putri Jokowi Tidak Batasi Undangan yang Pakai Taksi Online

Mendengar namanya dipanggil-panggil secara tidak sopan, kemudian Mu'in mendatangi Rama yang sedang menuju kelas 8 A.

Berita Rekomendasi

Mu'in akhirnya bertemu dengan Rama di di belakang luar kelas 8 B. Di tempat itu, Mu'in melakukan pemukulan terhadap Rama.

"(Mu'in) menampar pipi kanan siswa Rama sebanyak 3 kali sebagai bentuk hukuman," kata Rikwanto.

Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Unit PPA Polda Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Budaya Pemkot Pangkalpinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas