Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Akan Pidanakan Guru Pukuli Muridnya di Pangkalpinang

Menurutnya pemukulan yang dilakukan MN sangat dilarang dalam profesinya sebagai guru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Akan Pidanakan Guru Pukuli Muridnya di Pangkalpinang
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum guru yang memukuli muridnya di sebuah SMP di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengenakan proses pidana terhadap guru berinisial MN tersebut.

"Bagi Polri, perbuatan seperti ini ya harus dipidana, supaya pemidanaan itu yang dilakukan sebagai efek jera," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Perbuatan MN, menurut Martinus sarat dengan tindakan pelanggaran dalam dunia pendidikan.

Menurutnya pemukulan yang dilakukan MN sangat dilarang dalam profesinya sebagai guru.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa perbuatan MN dapat mencoreng dunia pendidikan.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap MN dalam kapasitasnya sebagai guru merupakan domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini kalau proses hukumnya ya pasti kita akan tindak, tapi yang lebih berperan penting dalam di sini, ada Kemendikbud," kata Rikwanto.

Seperti diketahui seseorang guru SMP di Pangkalpinang memukul siswanya sendiri.

MN salah atau guru di SMPN daerah Pangkalpinang diduga telah memukul muridnya, Rama Heryanto Putra (14).

Dilansir dari Bangka pos, MN berprofesi sebagai seorang guru matematika SMP.

Diketahui jika MN jengkel karena sering diejek oleh korban dengan memanggil namanya tanpa tambahan 'pak'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas