Kesal Ditagih Utang, Pelaku Tega Bunuh PRT yang Hamil 4 Bulan
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah berhasil membekuk Suwandi, pria yang diduga pembunuh Samsiah (40).
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah berhasil membekuk Suwandi, pria yang diduga pembunuh Samsiah (40).
Samsiah merupakan pekerja rumah tangga yang sedang hamil sekitar 4 bulan ditemukan tewas di rumah majikannya, seorang Rektor Unamed, di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (5/11/2017).
Suwandi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2107).
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan dari hasil penyelidikan diduga kuat ada unsur perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Sementara motifnya kata Putu dipicu pertikaian soal utang piutang.
Baca: MTI Nilai Larangan Taksi Online di Pernikahan Kahiyang Langgar Permenhub
"Pelaku cekcok mulut dengan korban karena kesal utangnya ditagih korban. Dari sana, pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa Samsiah, dengan perencanaan," kata Putu, Selasa (7/11/2017) malam.
Ia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya memang janjian bertemu di rumah majikan korban di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (5/11/2017).
Pelaku datang saat semua keluarga majikannya pergi dan hanya Samsiah yang ada di rumah majikannya.
"Korban membukakan pintu kepada pelaku," kata Putu.
Di dalam rumah kata Putu, pertikaian tiba-tiba terjadi karena korban langsung menagih utang pelaku
kepadanya.
"Mereka cekcok mulut dan pelaku yang kesal naik pitam," katanya.
Karenanya pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan baju miliknya.
"Korban sempat melawan dan berteriak. Korban berusaha melepaskan diri dari sekapan tangan pelaku dengan menendang lemari pakaian hingga terjatuh," kata Putu.
Baca: Komisi II Turun ke Daerah Pantau Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak
Menurutnya perlawanan korban sangat tidak seimbang.
Pelaku terus menyekap wajah korban dan membekap mulutnya.
"Pelaku kemudian menikam perut korban dengan gunting " katanya.
Sehingga dari sana kata Putu, pelaku mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan tewas.
"Kami sudah mencocokkan pelaku dengan ciri orang yang terekam CCTV," kata Putu.
Hasil pencocokan tambahnya cukup identik.
"Kami masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap kemungkinan motif lainnya dan memastikannya. Pelaku akan kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Putu.
Ancaman maksimalnya, tambah Putu, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Tragedi Pembunuhan PRT Hamil hanya karena Pelaku Kesal Ditagih Utang