Polisi Mungkin Periksa Djarot untuk Selidiki Dugaan Korupsi Reklamasi
Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai Jual Obyek Pajak reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan saat Djarot Saiful Hidayat masih mengemban jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta. Terutama, dalam penetapan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D reklamasi.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.
NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi.
Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Baca: Gunung Agung Kalem, Bali Optimis Dapat 5,5 Juta Turis di 2017
Saat itu, Djarot Saiful masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus tak menutup kemungkinan akan memintai keterangan Djarot.
"Nanti kita lihat proses penyelidikannya apakah Djarot akan dipanggil atau tidak," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Adi memastikan, seluruh pihak terkait akan diperiksa. Termasuk, para anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Berdasar sumber di lingkungan Sekretaris Dewan, polisi telah telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah Anggota DPRD DKI
"Tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini, akan dimintai keterangan," ujar Adi.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.