Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandi Tak Larang Aksi Buruh Esok, Bisa Dipercantik Dengan Shalawat

Ia mengatakan jika ada orasi yang akan disampaikan bisa ditambahkan dengan unsur kereligiusan seperti shalawat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sandi Tak Larang Aksi Buruh Esok, Bisa Dipercantik Dengan Shalawat
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Istri Nur Asia Uno, di Rumah Sakit Siloam, Lippo Karawaci, Tangerang, Kamis (9/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tidak akan melarang buruh untuk melakukan aksi pada Jumat (10/11/2017).

"Silahkan berkordinasi dengan pihak aparat," ujar Sandi, Kamis (9/11/2017).

Ia berharap aksi yang dilakukan buruh dapat berjalan tertib.

Mantan pengusaha ini menyarankan agar saat melakukan aksi para buruh bisa memberikan atraksi-atraksi budaya agar tidak mengganggu warga lain.

"Jadi nanti diatur rekan-rekan untuk mensuplay makan siangnya, atraksi-atraksi budaya nanti bisa dihadirkan, semoga bisa menghibur warga dan tidak mengakibatkan ketidaktertiban," kata Sandiaga.

Baca: Kapolri Jelaskan Soal Terbitnya SPDP Pimpinan KPK

Ia mengatakan jika ada orasi yang akan disampaikan bisa ditambahkan dengan unsur kereligiusan seperti shalawat.

Berita Rekomendasi

"Dipercantik dengan shawalat dan siraman rohani karena banyak sekali idiom religiusan seperti bagaimana mengajarkan para pengusaha itu membayar hak-hak pekerja sebelum keringatnya kering seperti itu yang harus diingatkan," kata Sandi usai menjenguk mantan Gubernur Soerjadi di RS Lippo Karawaci.

Aksi masa direncanakan akan berlangsung pada Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB  dengan masa mencapai 20 ribu orang.

Buruh menuntut agar Anies-Sandi dapat menepati janji kampanye yang terkait penetapan UMP tahun 2018 nilainya lebih tinggi  dari PP 78/2015.

Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP tahun 2018 hanya 8,7 persen atau menjadi Rp. 3.648.035

Buruh meminta Pemerintah DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 3,9 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas