Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Usut Proyek Reklamasi, Luhut: Urusan Gubernur Itu

Luhut menegaskan, perannya di proyek reklamasi telah selesai. Alasan tersebut membuat Luhut tidak ingin ikut campur di proyek itu lagi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polda Metro Usut Proyek Reklamasi, Luhut: Urusan Gubernur Itu
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lahan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C dan D saat ini sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak lagi mengurusi proyek reklamasi.

Luhut menegaskan saat ini reklamasi teluk Jakarta adalah urusan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Urusan gubernur sudah itu," ujar Luhut di kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Luhut mengaku tidak lagi mengurus permasalahan yang terjadi di proyek reklamasi. Karena pasca amdal diterbitkan pemerintah pusat, proyek tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Saya enggak urusin itu (reklamasi)," kata Luhut.

Luhut menegaskan, perannya di proyek reklamasi telah selesai. Alasan tersebut membuat Luhut tidak ingin ikut campur di proyek itu lagi.

Berita Rekomendasi

Baca: Suzuki New SX4 S-Cross Hari Ini Meluncur di Indonesia, Siapa Target Market-nya?

"Saya sudah selesai dengan tugas saya," ungkap Luhut.

NJOP pulau reklamasi C dan D hanya ditetapkan Rp 3,1 juta per meter oleh Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.

Namun dari hasil penelusuran Polda Metro Jaya seharusnya NJOP mencapai Rp 25 sampai 30 juta untuk dua pulau tersebut.

PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau C dan D bisa mendapatkan HGB setelah menyetor NJOP sebesar Rp 200 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas