Tilang Unik, Bisa Tebak Nama Pahlawan Lolos Sanksi Tilang
Syaratnya, mereka harus bisa menebak nama dari gambar wajah pahlawan nasional yang ditunjukkan polisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Ada yang berbeda dari giat Operasi Zebra yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2017).
Belasan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia siang itu diberi kesempatan untuk lolos dari sanksi tilang.
Syaratnya, mereka harus bisa menebak nama dari gambar wajah pahlawan nasional yang ditunjukkan polisi.
“Jadi bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November, kami memberikan toleransi berupa sanksi teguran bagi para pelanggar, dengan syarat bisa menebak nama foto pahlawan yang ditunjukkan oleh petugas,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Herman Setiyono.
Dari pantauan Kompas.com, tidak sedikit dari para pelanggar yang didominasi oleh generasi milenial itu tidak mengenal sama sekali beberapa nama para pahlawan yang ditunjukkan.
Satu-satunya pahlawan yang paling populer di ingatan para pelanggar yakni Patimura.
“Paling hapal Patimura, karena ada di uang Rp 1.000, jadi sering dilihat,” kata Sigit Nurmiyanto, salah satu pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.
Meski demikian, Herman menambahkan, polisi memberikan semacam qlue (petunjuk) untuk mengingatkan pelanggar akan jasa para pahlawan nasional dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Adapun gambar wajah pahlawan nasional yang dibawa petugas sebagian besar masuk ke materi pelajaran sejarah di sekolah.
Gambar pahlawan itu meliputi Patimura, Imam Bonjol, Sisingamangaraja, WR Supratman, Ki Hadjar Dewantoro, Cut Nyak Din, hingga Dewi Sartika.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu polisi akhirnya tetap menilang lima orang pelanggar karena tidak dapat mengenal satupun nama pahlawan nasional.(Kontributor Purwokerto, M Iqbal Fahmi)
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Bisa Tebak Nama Pahlawan, Pelanggar Lalu Lintas Lolos Sanksi Tilang