Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Unik, Bisa Tebak Nama Pahlawan Lolos Sanksi Tilang

Syaratnya, mereka harus bisa menebak nama dari gambar wajah pahlawan nasional yang ditunjukkan polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tilang Unik, Bisa Tebak Nama Pahlawan Lolos Sanksi Tilang
Kompas.com/ Iqbal Fahmi
Petugas dari Satlantas Polres Purbalingga menunjukkan gambar wajah pahlawan nasional untuk ditebak oleh para pelanggar dalam operasi zebra, Jumat (10/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Ada yang berbeda dari giat Operasi Zebra yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2017).

Belasan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia siang itu diberi kesempatan untuk lolos dari sanksi tilang.

Syaratnya, mereka harus bisa menebak nama dari gambar wajah pahlawan nasional yang ditunjukkan polisi.

“Jadi bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November, kami memberikan toleransi berupa sanksi teguran bagi para pelanggar, dengan syarat bisa menebak nama foto pahlawan yang ditunjukkan oleh petugas,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Herman Setiyono.

Dari pantauan Kompas.com, tidak sedikit dari para pelanggar yang didominasi oleh generasi milenial itu tidak mengenal sama sekali beberapa nama para pahlawan yang ditunjukkan.

Satu-satunya pahlawan yang paling populer di ingatan para pelanggar yakni Patimura.

“Paling hapal Patimura, karena ada di uang Rp 1.000, jadi sering dilihat,” kata Sigit Nurmiyanto, salah satu pelanggar lalu lintas yang terjaring razia.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Herman menambahkan, polisi memberikan semacam qlue (petunjuk) untuk mengingatkan pelanggar akan jasa para pahlawan nasional dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Adapun gambar wajah pahlawan nasional yang dibawa petugas sebagian besar masuk ke materi pelajaran sejarah di sekolah.

Gambar pahlawan itu meliputi Patimura, Imam Bonjol, Sisingamangaraja, WR Supratman, Ki Hadjar Dewantoro, Cut Nyak Din, hingga Dewi Sartika.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu polisi akhirnya tetap menilang lima orang pelanggar karena tidak dapat mengenal satupun nama pahlawan nasional.(Kontributor Purwokerto, M Iqbal Fahmi)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Bisa Tebak Nama Pahlawan, Pelanggar Lalu Lintas Lolos Sanksi Tilang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas