Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Monas Bisa Digunakan Kegiatan Keagamaan, Anies Baswedan Segera Revisi Pergub

Bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi juga kegiatan pengajian, kesenian, dan kebudayaan dilarang diadakan di Monas.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agar Monas Bisa Digunakan Kegiatan Keagamaan, Anies Baswedan Segera Revisi Pergub
Tribunnews.com/Seno
Pengunjung mulai padati Monumen Nasional (Monas) untuk mengisi waktu libur bersama keluarga, Jumat (1/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan terganjal Keppres No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Jakarta.

 Oleh karena itu Gubernur Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) agar Monas bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan.

 “Bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi juga kegiatan pengajian, kesenian, dan kebudayaan dilarang diadakan di Monas. Nanti akan kita ubah Pergubnya,” ujar Anies saat ditemui di Balaikota Jakarta, Senin (13/11/2017).

 Hal itu merupakan satu janji Anies Baswedan saat kampanye Pilkada Jakarta 2017 yang diucapkan pada bulan Desember 2016.

Baca: Pembunuhan Dokter, Penyidik Tunggu Pemeriksaan Labfor dan Inafis

 “Dua tahun ini Monas sepi kegiatan taklim, kita harus kembalikan kembali suasana itu,” ungkapnya saat itu.

Sementara itu Gubernur Jakarta periode lalu, Basuki Tjahaja Purnama pernah menjelaskan bahwa berdasarkan Keppres No 25 Tahun 1995 itu kawasan Monas merupakan kawasan netral sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

 “Oleh karena itu Presiden Soekarno membuat Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk kegiatan agama serta Lapangan Banteng untuk titik kumpul massa,” kata Ahok Januari 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas