Agar Monas Bisa Digunakan Kegiatan Keagamaan, Anies Baswedan Segera Revisi Pergub
Bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi juga kegiatan pengajian, kesenian, dan kebudayaan dilarang diadakan di Monas.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan terganjal Keppres No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Jakarta.
Oleh karena itu Gubernur Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) agar Monas bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan.
“Bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi juga kegiatan pengajian, kesenian, dan kebudayaan dilarang diadakan di Monas. Nanti akan kita ubah Pergubnya,” ujar Anies saat ditemui di Balaikota Jakarta, Senin (13/11/2017).
Hal itu merupakan satu janji Anies Baswedan saat kampanye Pilkada Jakarta 2017 yang diucapkan pada bulan Desember 2016.
Baca: Pembunuhan Dokter, Penyidik Tunggu Pemeriksaan Labfor dan Inafis
“Dua tahun ini Monas sepi kegiatan taklim, kita harus kembalikan kembali suasana itu,” ungkapnya saat itu.
Sementara itu Gubernur Jakarta periode lalu, Basuki Tjahaja Purnama pernah menjelaskan bahwa berdasarkan Keppres No 25 Tahun 1995 itu kawasan Monas merupakan kawasan netral sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Oleh karena itu Presiden Soekarno membuat Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk kegiatan agama serta Lapangan Banteng untuk titik kumpul massa,” kata Ahok Januari 2017 lalu.