Urus BPKB Secara Online? Ini Caranya
Namun berbeda dengan cara lama, lewat e-form ini pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melayani pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online mulai Senin (13/11/2017).
Pihak kepolisian menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan untuk merealisasikan pengurusan BPKB secara online.
Cara mengurusnya adalah dengan datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sampai di Mapolda, pemohon diminta untuk menunjukkan berkas BPKB lama (untuk permohonan pergantian kepemilikan) maupun berkas dari diler ataupun lembaga pembiayaan (untuk pengajuan baru).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohonan akan diberikan kartu RFID (Radio Frequency Identification) untuk akses masuk ke tempat pengurusan BPKB.
Pengurusan BPKB online diawali dengan pemohon diminta mengisi e-form.
Namun berbeda dengan cara lama, lewat e-form ini pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir.
Baca: Saut Yakin Proses Penetapan Tersangka Setnov Kali Ini Lebih Baik
Namun cukup menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja.
Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.
Setelah terisi, formulir akan diprint untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran bank. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal menyerahkan berkas ke loket pendaftaran.
Apabila berkas telah diserahkan ke loket pendaftaran, pemohon diminta untuk duduk menunggu untuk nantinya dipanggil di loket penyerahan.
Setelah beberapa menit, pemohon akan dipanggil petugas di bagian loket penyerahan untuk mengambil BPKB yang diurusnya.