Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Tes Kejiwaan, Ibu Bunuh Bayinya Karena Ngompol

Novi mengaku menganiaya anaknya lantaran sudah dua bulan terakhir GW sering mengompol di kasur.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jalani Tes Kejiwaan, Ibu Bunuh Bayinya Karena Ngompol
Wartakota/Panji Baskhara Ramadhan
Ibu yang tega siksa dan bunuh anak kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Wanti (25), ibu yang tega bunuh bayinya sendiri, GW, akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).

"Tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).

Argo menerangkan, untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, penyidik akan mendatangi taman kanak-kanak tempat GW bersekolah.

"Yang kedua hari ini juga penyidik akan ke sekolahnya korban ada di TK di Kebon Jeruk sana. Nanti kita akan tanyakan kegiatan sehari-hari korban," ujar Argo.

Novi mengaku menganiaya anaknya lantaran sudah dua bulan terakhir GW sering mengompol di kasur.

Hingga, kekesalan Novi berakhir pada Sabtu (11/11/2017) saat korban ingin buang air kecil dan membangunkan tersangka.

Novi menggigit telinga GW hingga menangis. Ia mengambil obat pembasmi serangga dan menyemprotkannya ke wajah GW.

Berita Rekomendasi

Baca: Zulkifli Hasan: Teman-teman DPR yang Diperiksa KPK Tak Minta Izin Presiden

GW semakin menangis kencang, hingga Novi mengambil tali rafia dan bermaksud untuk mengikat GW.

Sekarat, Novi membawa GW ke Rumah Sakit dengan menggunakan ojek online. Tapi, nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas kasus itu, Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas