Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologi Perampokan Minimarket di Pondok Cabe yang Digagalkan Polisi

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menerangkan, kawanan rampok itu berjumlah empat orang. Namun, saat

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Begini Kronologi Perampokan Minimarket di Pondok Cabe yang Digagalkan Polisi
Tribunnews.com/Dennis
Team Vipers Polres Tangerang Selatan menggagalkan upaya perampokan di minimarket di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/11/2017) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Team Vipers Polres Tangerang Selatan menggagalkan upaya perampokan di minimarket di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/11/2017) dini hari.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menerangkan, kawanan rampok itu berjumlah empat orang. Namun, saat berusaha membawa kabur barang hasil rampokan, mereka berhasil diciduk.

Baca: Polisi Tembak Mati Komplotan Perampok di Minimarket Pondok Cabe

Kronologi yang didapat Tribunnews menyebutkan, hari Rabu tanggal 15 November 2017 sekira pukul 03.30 Wib, anggota buser Polsek Pamulang melaksanakan patroli di TKP, kemudian melihat mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM berada di depan toko Indomaret.

Kemudian anggota buser mendekati Indomaret dan melihat para pelaku sudah mengangkati barang dari toko ke dalam mobil B-1437-SYM, anggota buser memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas.

Namun pelaku pelaku bernama Jonny melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga anggota buser menembak pelaku dan mengenai bagian leher sebelah kiri.

Selanjutnya Kanit Iptu Hitler Napitupulu dan Pawas Ipda Sahat Sitorus mendatangi TKP, pelaku sebagian masih bersembunyi di plafon Indomaret dan plafon rumah warga dan selanjutnya berhasil ditangkap.

Berita Rekomendasi

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

Adapun kerugian material yang ditafsir sekitar Rp. 50.000.000,-. Selanjutnya pelaku yang meninggal dunia dan yang terluka dikirim ke Rs. Polri Kramat jati untuk dimintakan visum.

Barang bukti yang diamankan di TKP antara lain:

1. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM
2. 2 (dua) buah linggis
3. 1 (satu) pucuk senjata tajam
4. 1 (satu) buah rantai
5. 2 (dua) buah gembok dlm keadaan rusak
6. 1(satu) unit decoder CCTV
7. Susu beragam merk
8. Rokok beragam merk
9. Kosmetik beragam merk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas