Empat Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dicambuk
Empat orang terpidana tindak pidana seksual di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicambuk sebanyak 70 kali, Senin (13/11/2017) di Masjid Agung Abdya,
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Empat orang terpidana kejahatan seksual terhadap anak di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicambuk sebanyak 70 kali, Senin (13/11/2017) di Masjid Agung Abdya, Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
Empat tervonis itu harus menerima uqubat cambuk setelah adanya putusan Mahkamah Syariah yang menyatakan empat pelaku seksual itu terbukti bersalah jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH mengatakan keempat pelaku pelecehan seksual itu, dilakukan uqubat cambuk setelah adanya putusan inkrah terhadap empat pelaku dari Mahkamah Syariah.
Baca: Kapolda Kaltim Tebar Uang kepada Personel Polisi di HUT Brimob
Keempat pelaku yang harus menjalani uqubat cambuk yaitu, M Jasman (20) Warga Desa Alue Jerejak, Kacamatan Babahrot yang dicambuk sebanyak 34 kali.
Kedua, M Safwan (38) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Sabil dicambuk empat kali.
Baca: Janjian di Pantai Melayu BM Dibawa Cek Ini ke Hotel dan Ini yang Terjadi Kemudian
Ketiga, Hasanuddin Waruhu (42) warga Nias yang tinggal di Desa Pinang, kecamatan Setia yang dicambuk 12 kali.
Keempat Rudi Arianto (19) Warga Desa Alue Sungai Pinang, kecamtan Jeumpa dicambuk 20 kali.(*)