Petugas Potong Senjata Api yang Digunakan Untuk Merampok
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (14/11/2017) sore memusnahkan satu pucuk senjata api jenis AK-56.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (14/11/2017) sore memusnahkan satu pucuk senjata api jenis AK-56.
Pemusnahan dilakukan di halaman kejari setempat, dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian sehinga tak bisa lagi digunakan.
Baca: Lagi Pijat Tamu, Dewi Sinta Tiba-tiba Dianiaya Suami Hingga Tewas
Pemusnahan juga dilakukan pada puluhan butir amunisi.
Senjata api ini sendiri adalah hasil sitaan dari kasus kejahatan perampokan.
Pada kesempatan juga dilakukan pemusnahan barang bukti kasus lainnya, yakni 13,5 kilogram ganja dan14,25 gram sabu-sabu.
Baca: Siswa SMA Tewas Digorok, AKP Fredly Reject Panggilan Ponsel
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus yang proses hukumnya sudah tuntas atau berkekuatan hukum tetap.(Serambi Indonesia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.