Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 3 Instansi di Pemprov DKI yang Berpotensi Dapat Kenaikan Gaji

Syarif menceritakan, dalam rapat pembahasan penurunan pendapatan PNS DKI, pihaknya dan BKD DKI justru belum membahas penurunan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah 3 Instansi di Pemprov DKI yang Berpotensi Dapat Kenaikan Gaji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (15/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penurunan pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta terus bergulir.

Tapi pembahasan antara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Komisi A DPRD DKI kini tertahan karena serentetan rapat terkait RAPBD 2018.

Sekretaris Komisi A DPRD, Syarif, mengatakan, pembahasan penurunan pendapatan PNS DKI baru akan dilanjutkan usai 26 November.

Baca: Tetap Tolak UMP DKI, Buruh Kembali Gelar Aksi Demo

"Ya setelah rapat Banggar selesai lah," kata Syarif kepada Wartakotalive.com di gedung DPRD DKI, Kamis (16/11/2017).

Syarif menceritakan, dalam rapat pembahasan penurunan pendapatan PNS DKI, pihaknya dan BKD DKI justru belum membahas penurunan.

Pembahasan justru peningkatan gaji di 3 dinas dan 1 posisi jabatan yang dinilai paling beresiko dan rawan godaan menyelewengkan.

BERITA REKOMENDASI

"Satpol PP, Damkar, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan auditor di inspektorat. Baru dinas posisi-posisi itu yang kami bicarakan soal peningkatan pendapatannya," kata Syarif.

Rencananya rumus menghitung grade eselon dan grade golongannya akan diubah untuk meningkatkan pendapatannya.

"Kalau sekarang kan rumusnya itu Rp 16.000 dikalikan berapa untuk grade eselon. Nah nanti akan jadi Rp 25.000," ujar Syarif.

Skema penghitungan itulah yang kini sudah rampung dibuat BKD DKI.

Tapi pihak BKD meminta agar pembahasannya dilakukan dalam rapat tertutup.

Penurunan pendapatan PNS akan dibahas setelah ketahuan berapa total kenaikan usai pendapatan Satpol PP, Damkar, PPNS, dan auditor di inspektorat dinaikkan.

Apabila membuat anggaran belanja pegawai melewati 30 persen dari APBD, maka PNS di dinas atau posisi tertentu yang diturunkan pendapatannya.

"Soalnya sekarang belanja pegawai Pemprov DKI saja sudah 26 persen dari total APBD," kata Syarif.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas