Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Mesum Diduga Eks Mahasiswi UI yang Viral Naik ke Penyidikan

Penyelidikan kasus ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2017, berawal dari viralnya video porno yang diperankan pasangan muda-mudi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kasus Video Mesum Diduga Eks Mahasiswi UI yang Viral Naik ke Penyidikan
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menaikkan status kasus penyebaran video mesum eks mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Depok, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, Kamis (16/11/2017).

Ini artinya ada unsur pidana yang ditemukan polisi, dan bisa dijerat ke pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Kanit Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2017, berawal dari viralnya video porno yang diperankan pasangan muda-mudi dan diduga dilakukan di sebuah hotel.

"Dalam penyelidikan kami sudah memeriksa lima orang saksi, dan menelaah video itu dengan digital forensik," katanya, Kamis.

Baca: Polisi Bantu Jaga Proses Penangkapan Setya Novanto

Putu mengatakan telah mengantongi dan memastikan identitas pasangan pemeran video mesum tersebut, sehingga kini kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasusnya ditangani Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, dan statusnya masuk ke tahap penyidikan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Putu, pihaknya akan mendalami keterangan pria dan wanita pemeran video mesum itu, untuk mengetahui kapan dan di mana video tersebut dibuat.

"Lalu dibuat menggunakan apa, bagaimana caranya, serta apa tujuannya mereka membuat video itu," tutur Putu.

Pihaknya, lanjut Putu, akan menelusuri bukti dan saksi yang sudah didapat, untuk mencari bukti lain, serta mengungkap siapa orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut hingga viral.

Sehingga, penyidik akan memanggil dua saksi lagi dalam waktu dekat, untuk menelusuri kasus ini.

"Juga terus berkoordinasi dengan Puslabfor dan Pusdokkes Mabes Polri, serta meminta keterangan ahli, baik dari Kemenkominfo dan ahli lain, sebagai alat bukti dan bagian penyidikan," papar Putu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas