Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegawai Satpol PP, Damkar dan PPNS DKI Siap-siap Naik Gaji Massal

Rumus menghitung grade eselon dan grade golongannya akan diubah untuk meningkatkan pendapatannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pegawai Satpol PP, Damkar dan PPNS DKI Siap-siap Naik Gaji Massal
HMSI
Damkar DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penurunan pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta terus bergulir. Tapi, pembahasan antara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI dan Komisi A DPRD DKI kini tertahan, karena serentetan rapat terkait RAPBD 2018.

Sekretaris Komisi A DPRD, Syarif mengatakan, pembahasan penurunan pendapatan PNS DKI baru akan dilanjutkan usai 26 November. "Ya setelah rapat Banggar selesai lah," kata Syarif di gedung DPRD DKI, Kamis (16/11/2017).

Ia menceritakan, dalam rapat pembahasan penurunan pendapatan PNS DKI, pihaknya dan BKD DKI justru belum membahas penurunan.

Pembahasan justru peningkatan gaji di tiga dinas dan 1 posisi jabatan yang dinilai paling berisiko dan rawan godaan menyelewengkan.

"Satpol PP, Damkar, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan auditor di inspektorat. Baru dinas posisi-posisi itu yang kami bicarakan soal peningkatan pendapatannya," kata Syarif.

Rumus menghitung grade eselon dan grade golongannya akan diubah untuk meningkatkan pendapatannya.

"Kalau sekarang kan rumusnya itu Rp 16.000 dikalikan berapa untuk grade eselon. Nah, nanti akan jadi Rp 25.000," ujar Syarif.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Jalan Tol Cikampek Pagi Ini Masih Macet Parah Pasca Insiden Crane VMS, Ini 3 Jalur Alternatifnya

Baca: Generasi Muda Golkar: Setya Novanto, Menyerahlah!

Skema penghitungan itulah yang kini sudah rampung dibuat BKD DKI. Tapi, pihak BKD meminta agar pembahasannya dilakukan dalam rapat tertutup.

Selanjutnya, penurunan pendapatan PNS akan dibahas setelah diketahui berapa total kenaikan pendapatan untuk Satpol PP, Damkar, PPNS, dan auditor di inspektorat.

Apabila kenaikan itu membuat anggaran belanja pegawai melewati 30% dari APBD, maka PNS di dinas atau posisi tertentu yang diturunkan pendapatannya.

"Soalnya sekarang belanja pegawai Pemprov DKI saja sudah 26% dari total APBD," kata Syarif.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas