Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Ibu yang Bunuh Anaknya di Kebon Jeruk Tidak Gila

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu, tersangka menganiaya korban di dalam kamar indekos dalam kondisi waras.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Tegaskan Ibu yang Bunuh Anaknya di Kebon Jeruk Tidak Gila
Warta Kota
Suasana rekontruksi di sebuah kost di Jalan Mangga I 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah indekos di Jalan Mangga I, Kebon Jeruk, Senin (20/11/2017), dipenuhi warga yang ingin menyaksikan anggota Polres Metro Jakarta Barat merekonstruksi kasus Novi Wanti (26) yang aniaya anaknya, GW (5) hingga tewas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu, tersangka menganiaya korban di dalam kamar indekos dalam kondisi waras.

"Intinya pelaku sehat (tidak gila). Masih waras," jelas Edy usai rekonstruksi.

Penganiayaan hingga tewas terhadap GW itu terjadi pada Sabtu (11/11/2017) sore. Edy mengatakan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi orang. Sedangkan kondisi psikologis Novi masih kacau.

"Rekonstruksi ramai warga begini kan pastinya psikologisnya terganggu. Saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi ya," katanya.

Menurut Edy, Novi tidak hanya memukul GW dengan tangan, tapi juga menggunakan sapu lidi, bahkan menginjaknya.

Baca: Jumlah Gol Paulinho Sepadan dengan Trio Real Madrid

Berita Rekomendasi

Novi menganiaya darah dagingnya sendiri lantaran kesal GW sering mengompol di tempat tidur. Novi pun tega menyemprot cairan anti serangga ke wajah anaknya, menutupi wajah anaknya dengan plastik, hingga mengikat tangan dan kaki bocah malang itu.

"Anak ini (GW), hasil pemeriksaan tewasnya itu dikarenakan kehabisan oksigen. Plastik kresek itu ditutupi wajahnya (GW) oleh sang ibu (Novi Wanti), sehingga anak itu kehabisan oksigen ya di kos-an," beber Edy.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas