Ketua RT Pelaku Persekusi Sepasang Kekasih di Cikupa Resmi Jadi Tersangka
Ketua RT berinisial T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Tangerang menetapkan Ketua RT berinisial T di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan tersangka. T diketahui terlibat langsung dalam aksi mengarak dan aksi persekusi terhadap pasangan yang dituduh warga berbuat mesum di lingkungannya.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.
"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M. Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.
"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.
Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.
Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R. Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan.
Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama. "Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.
Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
Baca: Beli Isuzu Elf NKR 55 Sekarang, Bayarnya Tahun Depan
Baca: Pasangan Kekasih Korban Persekusi Warga Cikupa yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Menikah