Ketua RT Pelaku Persekusi Sepasang Kekasih di Cikupa Resmi Jadi Tersangka
Ketua RT berinisial T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.
Editor: Choirul Arifin
Tak bersedia mengaku.
Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.