Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua RT Pelaku Persekusi Sepasang Kekasih di Cikupa Resmi Jadi Tersangka

Ketua RT berinisial T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua RT Pelaku Persekusi Sepasang Kekasih di Cikupa Resmi Jadi Tersangka
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi suami istri, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Tangerang menetapkan Ketua RT berinisial T di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan tersangka. T diketahui terlibat langsung dalam aksi mengarak dan aksi persekusi terhadap pasangan yang dituduh warga berbuat mesum di lingkungannya.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.

"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M. Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.

"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.

Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R. Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan.

Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama. "Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.

Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.

Baca: Beli Isuzu Elf NKR 55 Sekarang, Bayarnya Tahun Depan

Baca: Pasangan Kekasih Korban Persekusi Warga Cikupa yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Menikah

Tak bersedia mengaku.

Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW. Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.

"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas