Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Yakin Jonru Tidak Bersalah Meski Praperadilan Ditolak

Djudju Purwantoro, pengacara tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, tetap meyakini kliennya tidak bersalah

Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Yakin Jonru Tidak Bersalah Meski Praperadilan Ditolak
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djudju Purwantoro, pengacara tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, tetap meyakini kliennya tidak bersalah. Jonru dan tim pengacaranya dinyatakan kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

"Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Djudju di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sementara itu Sulistyowati, pengacara Jonru lainnya, menyayangkan hakim yang tak mempertimbangkan saksi yang diajukan pihaknya.

Baca: Tertidur saat Diperiksa, Kuasa Hukum: Setya Novanto Menderita Gangguan di Otak

Hakim merasa bahwa pembelaan yang diajukan Jonru sudah masuk pokok materiil dan tidak bisa diperdebatkan dalam sidang praperadilan. Sebab sidang praperadilan hanya memeriksa kelengkapan formil penyidikan.

"Ahli mengatakan bahwa ini persoalannya materiil, artinya harus ada hal yang ditimbulkan pada ujaran itu, kepada siapa, seberapa besar itu diabaikan sama sekali, justru itu yang membuat kami kecewa," kata Sulistyowati.

Kendati demikian, Sulistyowati tetap menghargai putusan hakim.

Berita Rekomendasi

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.

Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Praperadilan Ditolak, Pengacara Tetap Yakin Jonru Tidak Bersalah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas