Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Jonru

"Nanti kami lanjut. Kami kirimkan ke kejaksaan nanti kami cek. Berkas sudah tinggal kirim,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Jonru
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting.

Proses perampungan berkas itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jonru atas penetapan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca: Jusuf Kalla Terima Kunjungan Dewan Perdamaian Afghanistan Bicarakan Soal Konflik

Ka‎bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara, setelah itu mengirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti kami lanjut. Kami kirimkan ke kejaksaan nanti kami cek. Berkas sudah tinggal kirim," tutur Argo Yuwono, Rabu (22/11/2017).

Baca: Bantah Keterangan Sekjen Kemendes, Kabiro Keuangan Sebut Laporkan Pengumpulan Uang Untuk Tim BPK

BERITA TERKAIT

Sebelumnya hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak permohonan dan petitum praperadilan Jonru untuk seluruhnya.

Hakim Lenny berpendapat proses hukum terhadap Jonru telah sesuai atutran yang berlaku.

Baca: Terus Disorot Publik, Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Bisa Jadi Presiden

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka permohonan pemohon tidak dapat mematahkan bukti-bukti bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka penangkapan penahanan penggeledahan, penyitaan terhadap pemohon adalah oleh termohon satu dan termohon dua sah," kata Hakim Lenny.

Baca: Doa Idrus Marham Agar Setya Novanto Menang Praperadilan dan Kembali Pimpin Golkar

Jonru sebelumnya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas