Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Monas Dibuka, Peringatan Natal dan Nyepi Juga Bisa

Ia pun mengatakan meski dapat digunakan, bagi siapa saja yang ingin menggunakan areal sekitar Monas harus mengajukan perizinan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Monas Dibuka, Peringatan Natal dan Nyepi Juga Bisa
Rina Ayu/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan Coffee Morning bersama tokoh keagamaan dalam forum keagamaan umat beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (23/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan kegiatan maupun acara keagamaan seperti Natal dan Nyepi dapat pula dilakukan di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Hal tersebut, Anies sampaikan usai melakukan pertemuan dengan tokoh keagamaan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2017).

"Ya tadi disampaikan (dalam pertemuan) bahkan acara natal juga bisa dilakukan di situ (Monas), kemudian nanti peringatan nyepi juga ya. Jadi masing-masing agama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menggunakan fasilitas itu," ucap Anies

Anies mengatakan mulai hari ini kawasan Monas sudah dapat digunakan. Meskipun peraturan gubernur terkait larangan adanya kegiatan keagamaan belum dicabut.

Baca: Akhirnya, Setya Novanto Dijenguk Istri dan Kader Golkar

"Sudah sudah boleh, jadi tidak perlu dicabut (Pergub) karena hanya penambahan saja," kata Anies.

Ia pun mengatakan meski dapat digunakan, bagi siapa saja yang ingin menggunakan areal sekitar Monas harus mengajukan perizinan.

Berita Rekomendasi

"Boleh digunakan tetapi harus ada proses perizinan jadi bukan kemudian menjadi tempat yang kosong di mana saja, enggak, harus ada mengajukan perizinan itu prosedurnya ada nanti diumumkan," ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Liliani dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Jakarta, Ketua FKUB KH Ahmad Syafii Mufid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas