Pengunggah Video Persekusi Pasangan yang Dituduh Mesum Akhirnya Tertangkap
Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.
GS diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11/17).
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Rabu (22/11/17) malam.
Baca: Pengakuan Terapis Pijat di Palembang: Kalau Pakai Layanan Plus, Penghasilannya Wow
Ia menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu.
Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya mengunggah video, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.
Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Sabilul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.