Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunggah Video Persekusi Pasangan yang Dituduh Mesum Akhirnya Tertangkap

Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengunggah Video Persekusi Pasangan yang Dituduh Mesum Akhirnya Tertangkap
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi Bekuk Pengunggah Video Persekusi Pasangan Kekasih di Cikupa 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.

GS diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11/17).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Rabu (22/11/17) malam.

Baca: Pengakuan Terapis Pijat di Palembang: Kalau Pakai Layanan Plus, Penghasilannya Wow

Ia menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu.

Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya mengunggah video, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.

Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata Sabilul.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas