760 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Penjarakan Viktor Laiskodat
"Sekitar 760-an lebih anggota dikerahkan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, Jumat (24/11/2017).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sekitar 760 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa menuntut Polri supaya menahan Politikus NasDem Viktor Laiskodat.
Viktor Laiskodat dianggap menistakan agama Islam terkait pidatonya yang diduga bermuatan ujaran kebencian saat berkunjung di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peserta aksi dari Laskar Pembela Islam (LPI) bersama dengan alumni Presidium 212 akan menggelar aksi mulai dari Masjid Cut Nyak Dien, lalu ke Kantor DPP Partai NasDem, hingga ke kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Jumat (24/11/2017).
Baca: Emil Dardak Hormati Keputusan Dipecat PDI Perjuangan
"Sekitar 760-an lebih anggota dikerahkan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, Jumat (24/11/2017).
Sementara itu, Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif mengatakan, unjuk rasa yang disebut aksi 2411 ini akan dimulai, setelah shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah itu, aksi dilanjutkan menuju kantor Partai Nasdem di kawasan Gondangdia dan akan longmarch menuju kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: 10 Ribu Peserta Aksi Turun ke Jalan Tuntut Viktor Laiskodat Dipenjara
Selama aksi damai itu, akan ada ribuan peserta aksi yang siap ikut turun ke jalan menuntut Polri menangkap Viktor diantaranya dari Laskar Pembela Islam (LPI) dan peserta Alumni 212.
Sebelumnya, kader Gerindra Iwan Sumule melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri pada Jumat (4/8/2017), terkait pidato di NTT yang dianggap menyudutkan empat partai karena disebut pro khilafah partai itu, yaitu Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.
Laporan itu diterima polisi teregistrasi dengan nomor LP/773/VIII/2017/Bareskrim. Pernyataan Viktor diduga telah memenuhi unsur perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik atau tentang penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Atas pernyataan itu, Viktor dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.