Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Tepat pukul 10.00 wita, sidang kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Banjarmasin dimulai, Kamis (23/11/2017).
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Tepat pukul 10.00 wita, sidang kasus dugaan suap dalam pembahasan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Banjarmasin dimulai, Kamis (23/11/2017).
Sidang ini mendudukkan dua terdakwa, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin, Drs Trensis, mulai disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Sihar Hamonangan Purba SH yang merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin, didampingi dua anggota, Affandi SH dan Dana Hanura SH.
Baca: Beda Gaya, Ternyata 5 Pasang Artis Ini Seumuran! Maudy Ayunda & Cita Citata Sama-sama Kelahiran ‘94
Dalam kasus ini berkasnya ternyata dipisah dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan anggota DPRD Banjarmasin, Andi Effendi.
Saat sidang dimulai Muslih terlihat mengenakan baju batik putih motif merah.
Sedangkan Trensis mengenakan batik coklet.
Muslih terlihat tenang saat memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi terdakwa.
Baca: Live streaming West Ham United Vs Leicester City: The Foxes Mulai Waspada dengan Anak Asuh Moyes!
Sementara Trensis tampak tegang dan lebih banyak menunduk.
Dalam sidang perdana ini dilakukan pembacaan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, Muslih, Trensis, Irwan Rusmali, dan Andi Effendi tertangkap dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. (Banjarmasin Post/Nurholis Huda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.