Penyidik Periksa Pejabat BPRD DKI Terkait Kasus Korupsi Reklamasi
Penyidikan masih akan terus dilakukan sehingga menemukan titik terang terhadap suatu kasus.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berupaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi.
Untuk mendalami kasus itu, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Pada Kamis (23/11/2017), penyidik meminta keterangan dari pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencari informasi tambahan mengenai kasus dugaan korupsi itu.
"Kami masih proses jalan terus, kemarin ada yang dipanggil dan diperiksa. Ka unit BPRD saya lupa. Kepala BPRD Penjaringan, kemarin jam 10.00 WIB sampai 16.00 WIB," ujar Sutarmo, Jumat (24/11/2017).
Sutarmo mengaku tidak dapat mengungkap pertanyaan yang dilayangkan kepada para saksi itu.
Penyidikan masih akan terus dilakukan sehingga menemukan titik terang terhadap suatu kasus.
Untuk pemeriksaan ke depan, menurut dia, penyidik masih akan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak. Namun, untuk kepentingan penyidikan, dia tidak dapat menjelaskan siapa yang akan diperiksa.
"Iya pasti adalah. Kalau jadwal pasti ada," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta Pulau C dan D dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) proyek tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi dua pulau itu terjadi penyelewengan anggaran negara.
Dugaan adanya penyelewenangan itu terjadi pada saat penetapan NJOP yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Rp 3,1 juta per meter. Namun, realisasinya mencapai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per meter.
Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/11/2017).
Mereka yaitu, Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan, Jakarta Utara.
Selama upaya pengungkapan kasus itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersikap kooperatif dengan Polda Metro Jaya selama penyidikan kasus penyelewenangan anggaran negara dalam proyek reklamasi itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.