Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Periksa CCTV, Ini yang Terlihat Saat Setya Novanto Kecelakaan ‎

"Iya, hanya CCTV monitor pergerakan kendaraan. Tidak sampai terjadinya tabrakan ke trotoar, pohon, dan tiang PJU,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa CCTV, Ini yang Terlihat Saat Setya Novanto Kecelakaan ‎
Stanly
Fortuner yang bawa Setya Novanto usai kecelakaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kecelakaan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Rekaman CCTV didapatkan dari satu rumah warga yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca: Ini Kriteria Pengganti Setya Novanto Sebagai Ketua DPR Menurut Politikus PAN

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagara, mengatakan melalui rekaman itu, penyidik dapat melihat situasi saat mobil melintas di TKP.

Baca: Delegasi Tokoh Buddha Dunia Kagum Akan Pancasila

"Iya, hanya CCTV monitor pergerakan kendaraan. Tidak sampai terjadinya tabrakan ke trotoar, pohon, dan tiang PJU," kata Halim, Jumat (24/11/2017).

Berita Rekomendasi

Namun, dia menyayangkan rekaman CCTV itu tidak membantu penyidik mendapatkan kronologis insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca: Aburizal Bakrie Ungkap Alotnya Rapat Pleno Golkar Sikapi Kasus Setya Novanto

"Tidak. Saat melintas saja," tambahnya.

Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Baca: Kader Partai Golkar Laporkan Ahmad Doli ke Polda Metro Jaya

Akhirnya, aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas