Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Hotel dan Griya Pijat Berubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasan Alexis

"Sehingga wajar kalau tetap beroperasi kan memang izin TDUP Hotel dan Griya yang belum dapat diproses,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Hotel dan Griya Pijat Berubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasan Alexis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotel dan Griya Pijat Alexis disebut berganti nama menjadi 4Play.

Hal ini diketahui setelah papan nama Alexis di pintu masuk ruko di kawasan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara berubah nama menjadi 4Play.

Penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis itu didasarkan pada surat bernomor 68661-1.858.8.

Baca: Kepala BTSP Bantah Alexis Ubah Nama Jadi 4Play, Begini Penjelasannya

Surat bertanggal 27 Oktober 2017 diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Juru bicara Alexis Group, Lina Novita, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Berita Rekomendasi

Baca: Pulang ke Tanah Air, Kapitra Jamin Rizieq Shihab Tidak Ditahan

Sementara itu, untuk izin unit usaha lain, seperti restaurant, bar, karaoke, dan live music izinnya masih terdaftar.

"Jadi mengenai Alexis dapat saya jelaskan sebagai berikut. Dia izin yang statusnya belum dapat diproses adalah Griya Pijat dan Hotel. Sementara izin unit usaha lainnya, seperti restaurant, bar, karaoke, dan live music izinnya statusnya valid," tutur Lina, Senin (27/11/2017).

Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Kedatangan Rizieq

Sehingga, keempat izin TDUP lain di luar Hotel dan Griya Pijat tidak masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk kegiatan usaha lainnya, seperti bar, karaoke, restaurant, dan live music, kata dia, tidak perlu dipertentangkan karena izin TDUP masih valid atau tetap berlaku.

Baca: Sandiaga Uno Anggap Perseteruan Dewi Persik Dengan Petugas Transjakarta Sebagai Berkah

"Sehingga wajar kalau tetap beroperasi kan memang izin TDUP Hotel dan Griya yang belum dapat diproses," ujarnya.

Selain itu, dia menjawab tudingan akun Facebook, Ferry Samuel Sitanggang, mengenai restaurant, bar, karaoke, dan live music Alexis yang memperlihatkan hiburan pornografi tidak benar.

Dia menegaskan, konsep restaurant, bar, karaoke, dan live music di tempat itu yang masih beroperasi sejak awal tetap dilanjutkan.

"Semua tidak benar dan namanya bar belum ada perubahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas