Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Jonru Ginting Diserahkan Polisi Kepada Kejaksaan

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Lengkap, Jonru Ginting Diserahkan Polisi Kepada Kejaksaan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan Jonru dan barang bukti, Selasa (28/11/2017).

Baca: Perbuatan Bejat Sang Ayah Gilir Dua Anak Gadisnya di Rumah Terbongkar Setelah Sang Istri Melapor

"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Pelimpahan tahap dua dilakukan karena berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Berita Rekomendasi

Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah lengkap," ujar Adi.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Ruang Tamu Balai Kota Remang-remang, Sandiaga: Ini Bagian Dari Hemat Energi, Lampunya Dikecilin

Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas